Logo Bloomberg Technoz

Kortas Tipikor Serahkan Barang Bukti TPPU Febrie Adriansyah

Dovana Hasiana
13 July 2026 13:40

Suasana di sekitar kediaman Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, di Kebayoran Baru, Jakarta, Rabu (8/7/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Suasana di sekitar kediaman Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, di Kebayoran Baru, Jakarta, Rabu (8/7/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kepolisian atau Kortas Tipikor Polri akan segera menyerahkan seluruh barang bukti yang telah diperoleh dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada penanganan perkara PT Asabri; korupsi tata kelola PLTU PT PLN; dan korupsi anak usaha PT Kratakau Steel.

Hal ini dilakukan usai Polri mengumumkan Kortas Tipikor menyerahkan penyidikan kasus tersebut kepada Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung. Termasuk, pengusutan dua tersangka awal kasus ini yaitu eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan seorang swasta Don Ritto.

"Kortas Tipidkor telah menetapkan DR dan FA sebagai tersangka. Perkara telah dilimpahkan ke Kejagung untuk dilanjutkan penyidikannya," kata Kepala Bagian Operasi Kortas Tipikor Polri, Komisaris Besar Yusuf Gon dikutip, Senin (13/07/2026).


"Jadi secara bertahap seluruh administrasi penyidikan berikut barang bukti akan diserahkan kepada Kejagung untuk ditindaklanjuti. Mari kita kawal perkara ini sampai selesai."

Dalam kasus ini, Polri sebelumnya telah menyita sejumlah barang bukti seperti uang tunai berbagai mata uang dengan nilai ratusan miliar; emas batangan seberat 74 kilogram; sejumlah dokumen; barang bukti elektronik; hingga data transaksi perbankan. Seluruh barang bukti kabarnya berasal dari sekitar 12-13 lokasi penggeledahan. Beberapa di antaranya adalah kediaman pribadi Febrie Adriansyah di Sentul, Bogor; Kafe de'Clan Signature, Cipete; dan Money Changer Cipete.