Logo Bloomberg Technoz

Imigrasi Cegah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah ke Luar Negeri

Dovana Hasiana
13 July 2026 14:40

Febrie Adriansyah Jampidsus Tidak Terkait Bisnis yang di Medsos, Uang di Sentul. (Diolah dari Berbagai Sumber)
Febrie Adriansyah Jampidsus Tidak Terkait Bisnis yang di Medsos, Uang di Sentul. (Diolah dari Berbagai Sumber)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktorat Jenderal Imigrasi mengeluarkan penetapan pencegahan ke luar negeri terhadap eks Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Penetapan didasarkan pada permohonan yang diajukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Nomor B/12730/VII/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus.

Dalam surat tersebut, Polri mengajukan pencegahan dua tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) di kasus korupsi tata kelola batu bara PLTU PT PLN, kasus korupsi anak usaha PT Krakatau Steel, dan penanganan perkara korupsi pengelolaan dana PT Asabri. Selain Febrie, tersangka lainnya adalah Don Ritto.

Pada penetapan ini, Ditjen Imigrasi mencantumkan status Febrie Adriansyah sebagai aparatur sipil negara (ASN) meski sudah menyatakan mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus dan keanggotaan pada Korps Adhyaksa pada Sabtu lalu.


"Imigrasi telah melaksanakan pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang berinisial FA (ASN) dan DR (Swasta)," kata Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko dikutip, Senin (13/07/2026).

Politikus Partai Gerindra tersebut juga mengungkap durasi pencegahan terhadap Febrie hanya 20 hari. Padahal, biasanya penetapan pencegahan ke luar negeri terhadap tersangka kasus pidana bisa mencapai enam bulan. Hendarsam tak menjelaskan alasan penetapan pencegahan hanya selama 20 hari atau bahkan tak sampai satu bulan. Dia mengklaim penetapan tersebut sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.