“Ya tentu, itu sudah harus berlaku ya. Sesuai yang diumumkan oleh Pak Menteri. Itu sampai dengan 31 Desember 2026, penyesuaian itu ya karena ini kan kita perhitungannya itu per tahun,” ungkap Laode.
Sebelumnya, PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk. (PGAS) atau PGN menegaskan siap mengimplementasikan kebijakan penurunan harga LNG industri ke level US$13/MMBtu sebagaimana dimandatkan oleh pemerintah.
Perseroan mengungkapkan penurunan harga tersebut akan dilakukan melalui optimasi struktur biaya, peningkatan efisiensi di seluruh rantai pasok LNG, harga gas hulu, biaya pemrosesan LNG, serta komponen infrastruktur dan niaga.
“Dengan mekanisme ini, penyesuaian harga dilakukan secara proporsional di seluruh rantai pasok, sehingga manfaatnya dapat diteruskan kepada pelanggan industri,” kata Corporate Secretary PGN Fajriyah Usman, melalui keterangan tertulis, Rabu (1/7/2026).
Fajriyah mengungkapkan kenaikan harga LNG industri pada awalnya dipengaruhi kenaikan harga energi pasar global dan penurunan produksi gas bumi domestik.
Dia menyatakan komponen harga gas industri tidak dapat disamakan dengan gas pipa, sebab terdapat biaya tambahan seperti likuifikasi, regasifikasi, pengangkutan, penyimpanan, serta pembelian.
Dalam kaitan itu, perseroan menilai kebijakan Kementerian ESDM memberikan penurunan harga LNG industri dilakukan untuk menjaga daya saing industri dalam negeri.
Untuk itu, Fajriyah menegaskan perseroan siap menjalankan kebijakan tersebut dengan tetap menjaga profitabilitas bisnis niaga gas dan bisnis perseroan secara keseluruhan.
“Untuk memastikan implementasi berjalan efektif, perseroan senantiasa melakukan koordinasi secara aktif dengan regulator dan stakeholders terkait serta menyelaraskan kebijakan komersial perseroan dengan kebijakan pemerintah,” tegas dia.
Fajriyah juga mengklaim kebijakan penurunan harga LNG industri tidak memberikan dampak terhadap operasional perseroan.
“Untuk dampak lainnya, termasuk kondisi keuangan perseroan, akan dilakukan kajian/analisis sesuai dengan peraturan pelaksanaan yang akan ditetapkan pemerintah. Perseroan tetap berkomitmen untuk terus menjaga kinerja konsolidasian perusahaan secara optimal,” kata Fajriyah.
Sekadar informasi, Kementerian ESDM menegaskan diskon harga LNG menjadi US$13/MMBtu hanya diperuntukan ke industri selain penerima Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) yang terdampak penurunan pasokan gas pipa di wilayah Jawa bagian barat.
Juru bicara Kementerian ESDM Dwi Anggia menjelaskan industri yang diprioritaskan mendapatkan diskon LNG tersebut merupakan industri yang memiliki karakteristik padat karya, berorientasi ekspor, serta memiliki ketergantungan yang tinggi terhadap gas sebagai bahan bakar utama dan bahan bakar proses.
“Jadi kebijakan penetapan harga LNG sebesar US$13/MMBtu ini enggak berlaku untuk seluruh industri ya. Hanya untuk secara spesifik untuk industri non-HGBT yang terdampak oleh penurunan pasokan gas pipa, khususnya di wilayah Jawa bagian barat,” kata Anggia kepada awak media di Kantor Kementerian ESDM, Selasa (30/6/2026).
Dia juga menyatakan kebijakan tersebut bakal dievaluasi secara berkala, tetapi dia tidak mengungkapkan rentang penerapan diskon harga regasifikasi LNG yang disalurkan melalui pipa tersebut.
Di sisi lain, Anggia menyatakan diskon tersebut dapat diberikan sebab terdapat penyesuaian dari sektor hulu hingga hilir, tetapi dia tidak menjelaskan penyesuaian tersebut lebih lanjut.
“Jadi seperti yang disampaikan Pak Menteri kemarin, komponen penurunannya itu dari hulu ke hilirnya akan ada penyesuaian. Dari pusatnya, dari KKKS [kontraktor kontrak kerja sama], kemudian dari PGN, dan dari hilirnya juga. Sudah disepakati bersama,” ucap dia.
Adapun, Kementerian Keuangan melaporkan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor migas pada Februari 2026 mencapai Rp11,1 triliun, alias merosot 36,3% secara year on year (yoy). Realisasi tersebut setara dengan 9,5% dari target APBN 2026.
“Kalau untuk [PNBP dari] SDA migas, ada kontraksi 36,3% karena ada penurunan ICP dan lifting,” terang Wakil Menteri Keuangan Suahasil NazaraWakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam konferensi pers APBNKita Edisi Maret 2026, Rabu (11/3/2026).
(azr/wdh)






























