Dia menyebut kebijakan baru tersebut juga tidak boleh mengorbankan usaha yang menjadi tumpuan bagi ribuan hingga jutaan tenaga kerja. Menurutnya, setiap perubahan aturan harus mempertimbangkan dampaknya terhadap iklim usaha dan keberlanjutan lapangan kerja, agar tidak memicu pengurangan pekerja, penurunan investasi, hingga meningkatnya risiko pemutusan hubungan kerja (PHK).
"DPR akan mendorong agar setiap kebijakan transisi dilakukan secara terukur, berbasis data, dan memperhatikan kondisi riil industri dan tenaga kerja yang bergantung pada sektor hasil tembakau," ujarnya.
Dia juga mengingatkan agar setiap perubahan kebijakan tidak membuka ruang keuntungan bagi pabrikan ilegal atau kelompok usaha tertentu saja. Bagaimanapun, dia memandang kebijakan fiskal harus mampu menciptakan iklim usaha yang sehat dan adil.
"Kami memahami adanya kekhawatiran dari sebagian pelaku industri. Industri yang selama ini taat aturan harus tetap mendapatkan kepastian usaha, sementara pada saat yang sama negara perlu memperkuat upaya pemberantasan rokok ilegal," terang Thoriq.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan hingga kini belum ada pembahasan penambahan lapisan tarif CHT yang rencananya akan diimplementasikan pada tahun fiskal 2026.
Bendahara Negara tersebut mengatakan pihaknya baru sekadar membuka diskusi nonformal dengan DPR. Dia juga belum bisa memastikan kapan implementasi lapisan tarif cukai rokok yang baru.
"Belum [diterapkan Juni ini], saya masih menghadap DPR dulu untuk diskusi. Sudah ngomong di belakang, tapi secara resmi atau official-nya belum," kata Purbaya ditemui di Kompleks Parlemen, Kamis (4/6/2026).
Penambahan lapisan tarif CHT bertujuan untuk menarik produsen rokok ilegal agar beralih masuk ke sistem legal dan membayar cukai ke kas negara. Setelah rancangan kebijakan disusun, Kemenkeu akan berkonsultasi dengan DPR.
Rencananya, menteri keuangan akan menggodok lapisan cukai rokok baru dengan tarif yang lebih murah. Menurutnya, penambahan lapisan tarif sudah dibuat fleksibel dan mempertimbangkan kondisi produsen dan penyerapan tenaga kerja.
Dengan diterapkannya lapisan cukai rokok baru, dia berharap semua pabrik rokok memiliki legalitas usaha. Jika masih membandel, lanjutnya, pemerintah bisa melakukan penindakan atau penegakan hukum terhadap produsen rokok ilegal.
Purbaya juga pernah memperkirakan potensi penerimaan negara yang hilang akibat maraknya peredaran rokok ilegal selama ini mencapai Rp60 triliun. Bila ada penambahan layer CHT khusus tersebut, dan sebagian produsen masuk ke sistem, dia memprediksi potensi penerimaan negara yang masuk akan sekitar Rp30 triliun.
"Dari rokok yang masuk Rp200 triliun, tapi bocornya sekitar 30% atau Rp60 triliun. Let's say, kita cuma dapat separuhnya [ketika menerapkan lapisan CHT baru], mungkin Rp20 triliun-Rp30 triliun bisa didapat itu," kata Purbaya Kantor Kemenkeu, April 2026.
(lav)





























