Farid tidak menampik adanya risiko yang dapat muncul apabila bank di wilayah PFII memiliki hubungan keuangan dengan entitas di luar kawasan atau apabila perusahaan asuransi dan reasuransi di PFII memberikan perlindungan kepada pihak di luar PFII.
Dalam kaitan itu, dia menyebut setiap lembaga jasa keuangan yang beroperasi di wilayah tersebut diwajibkan memiliki recovery and resolution plan.
“Meskipun dia [lembaga jasa keuangan di PFII] tidak dijamin oleh LPS, tapi mereka [IFC global] mensyaratkan setiap pendirian lembaga jasa keuangan, harus punya recovery dan resolusi plan. Kalau tidak, tidak boleh [mendirikan perusahaan jasa keuangan di PFII),” jelas Farid.
Dia menerangkan LPS dibentuk untuk menjamin nasabah kecil guna melindungi masyarakat, menumbuhkan kepercayaan, dan menjaga stabilitas sistem keuangan. Sementara itu, nasabah di PFII memiliki karakteristik yang berbeda dengan nasabah yang menjadi cakupan penjaminan LPS saat ini.
Farid berpendapat PFII perlu membedakan secara jelas antara aktivitas keuangan internasional dan aktivitas yang menyasar masyarakat domestik. Selain itu, menurutnya, perlu diperhatikan kejelasan kerangka hukum PFII serta harmonisasinya dengan ketentuan di sektor keuangan.
Dia juga mengingatkan lembaga jasa keuangan yang beroperasi di PFII berpotensi merupakan lembaga berdampak sistemik. Apabila mengalami permasalahan atau kegagalan, kondisi tersebut dinilai berpotensi memengaruhi stabilitas sistem keuangan melalui entitas di luar kawasan PFII.
Bagaimanapun, LPS mendukung pembentukan PFII sebagai upaya meningkatkan daya saing sektor keuangan Indonesia. Namun, diperlukan mekanisme koordinasi yang lebih jelas antara LPS, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Kementerian Keuangan, serta otoritas PFII agar setiap potensi risiko terhadap stabilitas sistem keuangan dapat dicegah dan diantisipasi.
Dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) PFII dijelaskan, PFII merupakan wilayah yang memiliki kemandirian keuangan dan administrasi serta kekhususan hukum tertentu yang mengadopsi, menginkorporasi, menerapkan, dan/atau menyesuaikan dengan prinsip dan/atau standar internasional.
Pembentukkan PFII bertujuan untuk meningkatkan daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan internasional, dan mendorong pendalaman dan inovasi sektor keuangan. Selain itu, menarik investasi dan pelaku usaha sektor keuangan, baik nasional maupun internasional.
Kemudian, memfasilitasi pembiayaan sektor riil, proyek strategis nasional, pembiayaan berkelanjutan, pembiayaan iklim, pembiayaan infrastruktur, dan/atau pembiayaan lain. Terakhir, memperkuat kontribusi sektor keuangan terhadap perekonomian nasional.
Sekadar catatan, pemerintah dan DPR saat ini tengah menggodok RUU PFII. Payung hukum ini mulai dibahas di tingkat Panja, dan ditargetkan rampung dalam waktu dekat. Menurut rencana, RUU PFII akan masuk dalam pembicaraan tingkat II pada 21 Juli 2026 dan akan disahkan menjadi UU.
(lav)

































