Dokumen ini juga menetapkan pembangunan Ekraf melalui penguatan ekosistem yang inklusif berbasis kekayaan intelektual untuk memperkuat talenta, meningkatkan daya saing usaha, serta menjadikan daerah sebagai pusat pertumbuhan menuju Indonesia Emas 2045.
“Perpres ini memberikan arah bagi Pemerintah Daerah dalam memperkuat kebijakan, kelembagaan, dan program untuk pengembangan ekosistem Ekraf berbasis Kekayaan Intelektual,” jelas Teuku Riefky.
Melalui Rindekraf, subsektor Ekraf dikelompokkan ke dalam empat klaster berbasis Seni dan Budaya; Desain; Teknologi dan Konten Digital; serta Media dan Distribusi Kreatif yang saat ini mencakup 21 subsektor. Hal ini ditujukan untuk memperkuat daya saing dan adaptif terhadap digitalisasi, AI, ekonomi hijau, dan peluang ekonomi masa depan.
Manfaat Rindekraf bagi pelaku ekraf adalah memberikan kepastian kebijakan, penguatan talenta, pelindungan dan komersialisasi kekayaan intelektual, serta perluasan akses pembiayaan dan pasar.
(tim)






























