Logo Bloomberg Technoz

Prabowo Terbitkan Rindekraf 2026-2045, Dorong Ekonomi Kreatif


(Dok. Istimewa)
(Dok. Istimewa)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pada tanggal 2 Juli 2026, Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Perpres Nomor 37 Tahun 2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif (Rindekraf) 2026–2045 sebagai arah pembangunan ekonomi kreatif jangka menengah dan panjang.

“Pengesahan Rindekraf 2026–2045 merupakan wujud nyata komitmen Presiden Prabowo dalam membangun ekonomi kreatif sebagai mesin baru pertumbuhan ekonomi nasional. Dokumen ini menjadi pedoman bersama untuk memperkuat ekosistem ekonomi kreatif secara inklusif, adaptif, dan implementatif,” ujar Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Ekraf), Teuku Riefky Harsya.

Sektor ekonomi kreatif telah terbukti menjadi mesin baru pertumbuhan ekonomi nasional, ditandai dengan peningkatan serapan tenaga kerja, investasi, ekspor, dan kontribusi terhadap PDB. Untuk memperkuat capaian tersebut, Rindekraf 2026–2045 disusun secara terintegrasi, berkelanjutan, dan adaptif terhadap dinamika global.


“Sebagai dokumen perencanaan lintas sektor, Rindekraf disusun melalui pendekatan kolaboratif yang melibatkan pemerintah, pemerintah daerah, dunia usaha, akademisi, komunitas, media, dan lembaga keuangan untuk memastikan pembangunan Ekraf nasional berjalan dalam arah yang sama,” ungkap Menteri Ekraf.

(Dok. Istimewa)

Sejak awal, Rindekraf disusun berlandaskan tiga nilai utama, yaitu Inklusif, Adaptif, dan Implementatif. Inklusif dengan mengakomodasi keberagaman pelaku dan ekosistem ekonomi kreatif. Adaptif dengan menyesuaikan perkembangan teknologi serta dinamika industri. Implementatif melalui Rencana Aksi yang selaras dengan tugas, kewenangan, dan sumber daya Kementerian/Lembaga pelaksana.