Logo Bloomberg Technoz

Menkraf Soal Kasus Amsal: Jasa Kreatif Bukan Pengadaan Barang

Redaksi
31 March 2026 09:30

Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya di gedung Kementerian Ekonomi Kreatif. (Dok. Kemenkraf)
Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya di gedung Kementerian Ekonomi Kreatif. (Dok. Kemenkraf)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Ekonomi Kreatif (Menkraf) Teuku Riefky tengah mencermati dengan serius kasus pengadaan video profil desa di Kab. Karo yang menimpa saudara Amsal Sitepu. Menurutnya, jasa kreatif tidak bisa disamakan dengan pengadaan barang.

Selain itu, Kementerian Ekonomi Kreatif juga menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Medan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.  

“Pengadaan jasa kreatif memiliki karakteristik berbeda jika dibandingkan dengan pengadaan barang. Kewajaran penilaian Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Jasa Kreatif harus dilakukan secara objektif, dan berbasis pemahaman terhadap industri kreatif,” kata Riefky dalam keterangannya yang dikutip, Selasa (31/3/2026).


“Kementerian Ekonomi Kreatif siap memfasilitasi ruang dialog bagi seluruh pegiat ekraf dalam penyelesaian permasalahan ekosistem Ekraf melalui pelayanan publik (permintaan informasi dan pengaduan) di kanal ppid.ekraf.go.id,” tambahnya.

Riefky juga mengutarakan bahwa Kementerian Ekonomi Kreatif sedang merampungkan pedoman di bidang jasa kreatif, dengan melibatkan para pemangku kepentingan, khususnya asosiasi dan komunitas terkait untuk menjadi acuan guna mencegah terjadinya permasalahan serupa di masa depan.