Pertama, Politikus PSI tersebut mengaku Suhardiman telah meninggalkan amplop yang ditutup dengan map saat melakukan audiensi dengan dirinya di kantor Kementerian Kehutanan pada Selasa (02/06/2026). Namun, dia mengaku baru sadar mengenai keberadaan amplop saat Suhardiman meninggalkan kantor Kementerian Kehutanan.
"Benar pada 2 Juni 2026 ada audiensi Bupati Kuansing di kantor ini. Ini audiensi yang terbuka. Bupatinya mengirim surat resmi, dipublikasikan di media sosial saya maupun kementerian, dan ada daftar hadir, ada notulensi. Jadi kalau suatu saat pihak KPK memerlukan atau bahkan kami akan proaktif juga menyerahkan apa yang saya sebutkan tadi," ujar Raja Juli kepada awak media, Jumat (03/07/2026).
Saat menyadari keberadaan amplop yang ditutup dengan map, Raja Juli mengaku langsung meminta ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut. Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia itu mengaku tidak mengetahui isi amplop, tetapi langsung meminta ajudan untuk mengembalikan karena merasa tidak memiliki hak.
Kedua, Raja Juli memastikan tidak mengeluarkan satu pun surat keputusan di Kementerian Kehutanan untuk pelepasan kawasan hutan di Kuantan Singingi. "Jadi tidak ada sejengkal kawasan hutan pun ya di Kuantan Singingi yang dalam otoritas saya saya keluarkan menjadi non-kawasan hutan atau APL," kata dia.
Selanjutnya, Raja Juli melaporkan penolakan gratifikasi ke Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik Komisi Pemberantasan Korupsi (DGPP KPK). Gratifikasi tersebut adalah amplop yang diduga berisi uang tunai dari Bupati Kuantan Singingi non aktif Suhardiman Amby.
"KPK akan melakukan verifikasi dan analisis, termasuk koordinasi dengan internal KPK," ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo dikutip, Senin (06/07/2026).
(lav)































