Logo Bloomberg Technoz

Edukasi Pasar Modal

BEI Reviu Papan Khusus demi Integritas dan Efisiensi Pasar


Pegawai beraktivitas di Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (4/6/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Pegawai beraktivitas di Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (4/6/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas dan kualitas pasar modal nasional melalui evaluasi serta penyempurnaan kebijakan secara berkelanjutan. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari prinsip continuous improvement yang selama ini menjadi fondasi pengembangan pasar modal Indonesia.

Salah satu fokus utama yang tengah dipersiapkan BEI adalah penyempurnaan ketentuan Papan Pemantauan Khusus. Kebijakan tersebut merupakan hasil evaluasi terhadap implementasi mekanisme Full Call Auction (FCA) yang mulai berlaku sejak 25 Maret 2024.

Melalui evaluasi tersebut, BEI menilai terdapat sejumlah aspek yang perlu disesuaikan agar mekanisme pengawasan perdagangan dapat berjalan lebih efektif. Penyesuaian juga diarahkan untuk meningkatkan kualitas pembentukan harga saham serta memperkuat pelindungan investor.

Direktur Pengembangan BEI Iding Pardi mengatakan bahwa evaluasi berkala menjadi bagian penting dari upaya menjaga relevansi kebijakan dengan dinamika pasar yang terus berubah.

Menurutnya, pasar modal membutuhkan regulasi yang adaptif agar dapat terus mendukung pertumbuhan sekaligus menjaga kepercayaan investor terhadap kualitas perdagangan di Bursa.

"Pasar modal yang sehat dibangun melalui tata kelola yang adaptif dan kebijakan yang terus disempurnakan sesuai dinamika pasar. Oleh karena itu, BEI secara konsisten melakukan evaluasi terhadap berbagai kebijakan yang telah diterapkan agar senantiasa efektif dalam mendukung terciptanya pasar modal Indonesia yang teratur, wajar, efisien, transparan, serta memberikan pelindungan yang optimal bagi investor," ujar Iding dalam keterangan tertulis, Selasa (7/7).

Evaluasi terhadap Papan Pemantauan Khusus menunjukkan adanya perubahan pola aktivitas perdagangan pada sejumlah saham. Perubahan tersebut terutama terjadi pada saham yang masuk berdasarkan kriteria nonfundamental.

Kategori tersebut meliputi saham yang masuk ke dalam kriteria 6, 7, dan 10 dalam ketentuan Papan Pemantauan Khusus. Ketiga kategori tersebut dinilai memiliki karakteristik yang berbeda dibandingkan kriteria lainnya.

Pada saham yang masuk akibat belum memenuhi ketentuan free float atau kriteria 6, BEI menemukan pola perdagangan yang berbeda dibandingkan saham pada kategori lainnya. Hal serupa juga terlihat pada saham yang masuk akibat penghentian sementara perdagangan karena aktivitas perdagangan tertentu atau kriteria 10.

Hasil evaluasi menunjukkan bahwa setiap kriteria memiliki tingkat efektivitas yang berbeda dalam mencapai tujuan pengawasan pasar. Oleh karena itu, diperlukan penyesuaian agar kebijakan yang diterapkan menjadi lebih tepat sasaran.

Evaluasi FCA Jadi Dasar Penyempurnaan

Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, BEI mengusulkan penghapusan kriteria 6, 7, dan 10 dari ketentuan Papan Pemantauan Khusus. Selain itu, Bursa juga mengusulkan penyesuaian terhadap kriteria 11.

Langkah tersebut dilakukan untuk menyelaraskan kebijakan dengan perkembangan pasar modal yang terus berubah. Berbagai kebijakan baru yang telah diterapkan sebelumnya juga menjadi pertimbangan dalam penyusunan usulan tersebut.

Tidak hanya itu, masukan dari pelaku industri dan pemangku kepentingan turut menjadi bagian penting dalam proses evaluasi. BEI menilai kebijakan yang baik harus dibangun melalui pendekatan kolaboratif.

Selain perubahan kriteria, Bursa juga mengusulkan penyempurnaan mekanisme perdagangan pada Papan Pemantauan Khusus. Salah satunya melalui penerapan batas atas dan batas bawah Auto Rejection yang lebih berjenjang.

Penyesuaian Auto Rejection tersebut diharapkan mampu menciptakan mekanisme perdagangan yang lebih sesuai dengan karakteristik masing masing kelompok harga saham.

Dengan mekanisme tersebut, proses pembentukan harga diharapkan berlangsung lebih wajar dan mencerminkan kondisi pasar yang sebenarnya. Kualitas likuiditas juga diharapkan meningkat seiring meningkatnya efisiensi perdagangan.

BEI menilai pendekatan tersebut akan mendukung terciptanya perdagangan yang lebih teratur, wajar, dan efisien. Pada akhirnya, kondisi tersebut akan memberikan manfaat yang lebih besar bagi investor maupun emiten.

Sebagai bagian dari penyempurnaan mekanisme perdagangan, BEI juga mengusulkan penerapan Non-Cancellation Period pada Papan Pemantauan Khusus.

Sebelumnya, mekanisme tersebut telah diterapkan pada sesi pre-opening dan pre-closing sejak 15 Desember 2025. Implementasi awal tersebut menunjukkan hasil yang positif dalam mendukung proses pembentukan harga.

Melalui mekanisme tersebut, aktivitas perubahan maupun pembatalan order menjelang proses pembentukan harga dapat ditekan secara signifikan. Hal ini dinilai penting untuk meningkatkan kualitas perdagangan di Bursa.

Penerapan Non-Cancellation Period juga diharapkan dapat meminimalkan potensi praktik manipulasi perdagangan seperti spoofing yang berpotensi merugikan investor.

Selain itu, mekanisme tersebut diyakini mampu menjaga stabilitas harga saham dan meningkatkan penggunaan fitur Market Order pada sesi Call Auction.

Implementasi kebijakan tersebut nantinya akan dilakukan bersamaan dengan pelaksanaan Proyek Pembaruan Sistem Perdagangan dan Pengawasan atau PSPP yang tengah dipersiapkan oleh Bursa.

BEI menegaskan bahwa penyempurnaan aturan ini bukan ditujukan untuk membatasi aktivitas perdagangan di pasar modal Indonesia.

Sebaliknya, kebijakan tersebut diarahkan untuk meningkatkan kualitas perdagangan sehingga likuiditas yang terbentuk merupakan likuiditas yang sehat, transparan, dan mencerminkan kondisi pasar yang sebenarnya.

Dengan kualitas perdagangan yang semakin baik, investor diharapkan memperoleh proses pembentukan harga yang lebih mencerminkan fundamental perusahaan maupun aktivitas perdagangan yang wajar.

Saat ini, seluruh usulan perubahan ketentuan masih berada dalam proses Rule Making Rule atau RMR. Tahapan tersebut merupakan proses dengar pendapat bersama seluruh pemangku kepentingan sebelum aturan ditetapkan secara resmi.

Dalam proses tersebut, BEI melibatkan berbagai pihak mulai dari Anggota Bursa, perusahaan tercatat, asosiasi, akademisi hingga pelaku pasar lainnya.

Masukan yang diperoleh melalui forum diskusi maupun penyampaian tertulis akan dikaji secara komprehensif sebelum menjadi ketentuan final.

Kajian tersebut mempertimbangkan tujuan kebijakan, dampaknya terhadap pelaku pasar, praktik terbaik internasional, serta kesesuaiannya dengan regulasi yang berlaku di Indonesia.

"BEI meyakini bahwa pasar modal yang semakin maju memerlukan kebijakan yang juga terus berkembang. Melalui proses evaluasi dan penyempurnaan yang dilakukan secara terbuka dan kolaboratif bersama seluruh pemangku kepentingan, kami berharap kebijakan yang dihasilkan akan semakin adaptif terhadap dinamika pasar, meningkatkan kualitas perdagangan, memperkuat pelindungan investor, serta semakin meningkatkan kredibilitas dan daya saing pasar modal Indonesia, baik di tingkat regional maupun global," tutup Iding.

BEI berharap penyempurnaan kebijakan tersebut dapat semakin memperkuat kredibilitas pasar modal Indonesia sekaligus meningkatkan daya saing Bursa di tingkat regional maupun global.

Informasi mengenai usulan penyempurnaan ketentuan Papan Pemantauan Khusus, termasuk Rancangan Peraturan Nomor I-X dan Peraturan Nomor II-X, dapat diakses melalui laman resmi Bursa Efek Indonesia pada menu Peraturan dan Rancangan Peraturan.