Logo Bloomberg Technoz

Kasus Gibran Jadi Pengingat, Ini 8 Cara Simpan Dokumen yang Benar

Dinda D
07 October 2026 13:00

Ilustrasi Ijazah Fisik (Diolah berbagai sumber)
Ilustrasi Ijazah Fisik (Diolah berbagai sumber)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Polemik mengenai dokumen riwayat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menjadi pengingat pentingnya penyimpanan dokumen secara rapi, baik dalam bentuk fisik maupun digital.

Dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2 Oktober 2026, Atase Pendidikan dan Kebudayaan KBRI Singapura serta KBRI Canberra menyatakan tidak memiliki arsip dokumen riwayat pendidikan Gibran. Keterangan tersebut disampaikan setelah dilakukan penelusuran terhadap arsip yang tersedia, baik dalam bentuk hard copy maupun soft copy.

Dalam putusan yang dibacakan pada Selasa (6/10/2026), MK juga menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat. Namun, MK menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.


Terlepas dari polemik tersebut, penyimpanan dokumen penting sebenarnya tidak cukup hanya dengan memastikan dokumen tersebut masih ada. Dokumen juga perlu disimpan dengan cara yang membuatnya mudah ditemukan, terlindungi dari kerusakan, serta memiliki salinan apabila dokumen asli hilang atau rusak.

Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) memberikan sejumlah panduan mengenai cara masyarakat menyimpan arsip keluarga, termasuk ijazah, sertifikat, foto, dan dokumen penting lainnya. Berikut beberapa cara yang dapat dilakukan: