“Jadi ada 3 tempat, misal di Jakarta dan Batam selain Bali, tapi Bali tetap [jadi lokasi] cuma Bali itu mungkin untuk yang bidang terkait tourism dan green,” ujarnya.
Alasan Bali tidak menjadi satu-satunya lokasi PFII, kata dia, perlu memperhatikan berbagai keterbatasan regulasi daerah, termasuk aturan pembatasan tinggi bangunan yang berlaku di wilayah tersebut.
Telisa kembali menegaskan, PFII sebaiknya tidak hanya difokuskan pada satu lokasi, melainkan dapat dikembangkan di beberapa kawasan dengan karakteristik berbeda, sebagaimana yang dilakukan sejumlah negara lain.
“Di beberapa negara seperti Tiongkok, pusat keuangan tidak hanya berada di satu lokasi. Jadi tidak apa-apa jika PFII lebih dari satu lokasi,” imbuhnya.
Dia menambahkan, masing-masing lokasi dapat memiliki fokus atau tema pengembangan yang berbeda, sehingga tidak terjadi duplikasi fungsi antarwilayah.
Lebih lanjut, Telisa juga menyinggung aspek biaya dan manfaat pembentukan PFII. Menurutnya, secara umum manfaat dari pembentukan kawasan tersebut berpotensi lebih besar dibandingkan biayanya, selama pemerintah mampu mengelola dan memitigasi risiko dengan baik.
“Kalau secara cost benefit analysis, manfaatnya akan jauh lebih besar dibandingkan biaya, selama risiko-risikonya bisa dikendalikan,” ujarnya.
Sebelumnya, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyebut Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Bali atau KEK Kura-Kura Bali dipilih menjadi sebagai salah satu kawasan potensial untuk pengembangan PFII sebagaimana arahan Presiden Prabowo Subianto.
Saat ini, pemerintah bersama DPR masih mengkaji RUU pembentukan PFII sebagai kawasan keuangan internasional yang diharapkan mampu meningkatkan daya saing Indonesia, menarik investasi global, serta memperdalam sektor jasa keuangan nasional.
Payung hukum ini mulai dibahas di tingkat panitia kerja (panja), dan ditargetkan rampung dalam waktu kurang dari 20 hari.
Menurut rencana, RUU PFII akan masuk dalam pembicaraan tingkat II pada 21 Juli 2026 dan akan disahkan menjadi UU.
(mfd/ell)





























