Logo Bloomberg Technoz

Ditjen Gakkum Kementerian ESDM menetapkan lelang tersebut hanya dapat diikuti oleh pemegang izin usaha pertambangan (IUP), termasuk pemegang izin usaha pertambangan khusus (IUPK), perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B), dan IUP lainnya. 

Lalu, pemegang izin pengangkutan dan penjualan (IPP) untuk komoditas batu bara dan pelaku usaha sebagai pengguna akhir batu bara di dalam negeri.

Sementara itu, kualitas batu bara yang dilelang memiliki berbagai spesifikasi, dengan nilai kalor (GAR) berkisar antara 4.564—5.961 kcal/kg. 

Lelang Sebelumnya

Ditjen Gakkum Kementerian ESDM sebelumnya bakal kembali melelang barang yang dikuasai negara berupa stockpile dengan komoditas bauksit lebih dari 629.000 metrik ton di Kepulauan Riau.

Lelang tahap kedua tersebut dijadwalkan dibuka pada Februari 2026. Adapun, komoditas tersebut awalnya dilelang pada 16—22 Desember 2025. Namun, hingga akhir masa penawaran, tidak terdapat pihak yang mengikuti lelang tersebut.

“Bauksit kita lelang karena waktunya sudah di ujung akhir tahun. Enggak ada penawaran, kita tunda. Nanti kita akan release lagi,” kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM Jeffri Huwae di Kompleks Parlemen, medio Januari.

Jeffri mengklaim sebenarnya terdapat satu pihak yang tertarik mengikuti lelang bauksit tersebut, tetapi akhirnya batal gegara masa pembukaan lelang sudah berakhir dan memasuki periode libur akhir tahun.

“Ada satu penawaran cuma karena harus penyetoran DP, pada Jumat waktu habis bank enggak buka, akhirnya tertunda untuk tahun depan [2026],” klaim dia.

Dia memastikan saat ini Ditjen Gakum ESDM sedang mengurus dokumen penawaran kembali 629.000 ton bauksit tersebut, sehingga lelang tahap dua bakal dibuka pada Februari 2026.

“Kita akan release lagi, mudah-mudahan dalam waktu dekat. Sekarang lagi di proses pemenuhan syaratnya, paling bulan depan. Bulan ini kita mesti persiapan tutup pada Januari,” ujar Jeffri.

Sebelumnya, Jeffri mengungkapkan lelang bauksit tersebut berkontribusi menambah penerimaan negara lebih dari Rp200 miliar.

Dia menyatakan lelang tersebut merupakan tindak lanjut atas amanat Pasal 199J Peraturan Pemerintah No. 39/2025 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Apabila kembali ditemukan stockpile mineral, baik bauksit, batu bara, nikel, maupun komoditas lainnya, akan dilakukan penegakan hukum dengan menetapkan barang tersebut sebagai Barang yang Dikuasai Negara untuk kemudian dilelang. Hasil lelang akan menjadi PNBP sektor ESDM,” kata Jeffri dalam keterangan tertulis, Selasa (16/12/2025).

Dia mengklaim lelang tersebut memberikan kepastian hukum terhadap barang yang dikuasai negara dari sisa hasil aktivitas usaha pertambangan.

(azr/wdh)

No more pages