Pedagang Ecommerce Wajib Punya NIB, Begini Cara Buatnya
Referensi
06 July 2026 15:45

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah memperketat aturan bagi pelaku usaha yang berjualan di platform e-commerce melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Salah satu ketentuan utamanya adalah setiap pedagang online wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai bentuk perizinan usaha.
Melalui aturan tersebut, platform marketplace diwajibkan menolak pendaftaran penjual yang belum memiliki izin usaha sesuai ketentuan. Bagi penjual yang masih dalam proses pengurusan izin, marketplace diperbolehkan menerima pendaftaran dengan status "Dalam Proses Legalisasi", namun NIB wajib diselesaikan paling lambat enam bulan sejak akun didaftarkan.
Apabila hingga batas waktu tersebut pelaku usaha belum memiliki NIB, marketplace dapat membatasi hingga menghentikan akses transaksi pada akun penjual.
Apa Itu NIB?
Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas resmi pelaku usaha yang diterbitkan secara elektronik melalui sistem Online Single Submission (OSS). Nomor ini terdiri dari 13 digit dan berlaku selama usaha masih dijalankan.
Selain menjadi identitas usaha, NIB juga memiliki beberapa fungsi penting, antara lain:
-
Sebagai tanda daftar perusahaan atau usaha.
-
Berfungsi sebagai Angka Pengenal Impor (API) apabila pelaku usaha melakukan kegiatan impor.
-
Menjadi akses kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan dan jaminan kesehatan.
































