Logo Bloomberg Technoz

Cara Daftar NIB untuk Konten Kreator dan Seller Online

Referensi
22 June 2026 15:12

Konten kreator TikTok tengah melakukan streaming langsung. (Bloomberg)
Konten kreator TikTok tengah melakukan streaming langsung. (Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Konten kreator, influencer, hingga seller online kini diwajibkan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai bentuk legalitas usaha. Ketentuan tersebut mengikuti pembaruan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 dan pemberlakuan Permendag Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE).

NIB menjadi identitas resmi pelaku usaha yang diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan menjadi salah satu syarat untuk berjualan di berbagai platform digital.

Syarat Membuat NIB

Sebelum melakukan pendaftaran, pelaku usaha perlu menyiapkan sejumlah data dan dokumen berikut:

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP elektronik.

  • Alamat email aktif.

  • Nomor telepon seluler aktif.

  • Informasi kegiatan usaha, termasuk jenis usaha, modal usaha, jumlah tenaga kerja, dan perkiraan omzet tahunan.

Cara Daftar NIB Secara Online


Pendaftaran NIB dilakukan melalui sistem OSS di laman oss.go.id.

Berikut langkah-langkahnya:

  1. Login ke akun OSS atau lakukan registrasi apabila belum memiliki akun.

  2. Pilih kategori Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK).

  3. Masuk ke menu "Kelola NIB".

  4. Pilih "Tambah Bidang Usaha".

  5. Lengkapi informasi jenis usaha dan pilih kode KBLI yang sesuai.

  6. Isi data teknis usaha dan lakukan validasi risiko.

  7. Lengkapi data lokasi usaha.

  8. Tambahkan informasi produk atau jasa yang ditawarkan.

  9. Simpan seluruh data usaha.

  10. Pilih menu "Proses Penerbitan NIB".

  11. Klik tombol "Terbitkan".

  12. Setujui Pernyataan Mandiri dan simpan data.