Bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK), NIB menjadi syarat utama agar usaha dapat beroperasi secara legal, termasuk untuk berjualan di berbagai platform e-commerce.
Apa Itu KBLI?
Saat mengajukan NIB, pelaku usaha juga harus memilih Kode KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia). Kode ini diterbitkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) untuk mengelompokkan jenis kegiatan usaha yang dijalankan.
Pemilihan KBLI sangat penting karena menentukan klasifikasi usaha, tingkat risiko, serta jenis perizinan yang harus dipenuhi.
Beberapa kode KBLI yang umum digunakan oleh pedagang online antara lain:
-
47911 – Perdagangan eceran melalui internet atau online.
-
47711 – Perdagangan eceran pakaian.
-
47712 – Perdagangan eceran alas kaki.
-
47713 – Perdagangan eceran barang kulit dan perlengkapan perjalanan.
-
47721 – Perdagangan eceran kosmetik dan perlengkapan mandi.
-
47731 – Perdagangan eceran alat tulis dan perlengkapan sekolah atau kantor.
-
47732 – Perdagangan eceran buku, alat musik, dan perlengkapan olahraga.
-
47733 – Perdagangan eceran perhiasan dan barang pribadi.
-
47741 – Perdagangan eceran peralatan rumah tangga.
-
47820 – Perdagangan eceran makanan, minuman, dan tembakau secara daring.
Pelaku usaha dapat memilih lebih dari satu kode KBLI apabila menjual berbagai jenis produk.
Cara Membuat NIB Melalui OSS
Pendaftaran NIB dilakukan secara online melalui sistem OSS. Berikut tahapan lengkapnya.
1. Login ke Sistem OSS
Masuk ke situs resmi OSS menggunakan akun yang telah terdaftar. Pilih kategori Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Apabila belum memiliki akun, lakukan registrasi terlebih dahulu menggunakan data sesuai KTP.
2. Masuk ke Menu Kelola NIB
Setelah berhasil login, pilih menu Kelola NIB pada dashboard akun.
3. Tambahkan Bidang Usaha
Klik Tambah Bidang Usaha untuk mulai mendaftarkan kegiatan usaha yang dijalankan.
4. Lengkapi Data Usaha dan Pilih KBLI
Masukkan informasi mengenai jenis usaha, bidang usaha, serta ruang lingkup kegiatan. Selanjutnya pilih kode KBLI yang sesuai dengan produk atau jasa yang dijual, kemudian klik Lanjut.
5. Isi Data Teknis dan Validasi Risiko
Lengkapi informasi seperti:
-
Luas tempat usaha.
-
Besaran modal usaha.
-
Satuan ukuran usaha.
Setelah seluruh data terisi, klik Validasi Risiko. Sistem akan menentukan tingkat risiko usaha secara otomatis.
6. Lengkapi Persyaratan Perizinan
Sesuai hasil validasi risiko, OSS akan menampilkan jenis perizinan yang dibutuhkan. Untuk usaha mikro dengan risiko rendah, umumnya hanya memerlukan NIB beserta Pernyataan Mandiri.
7. Masukkan Lokasi Usaha
Isi alamat usaha secara lengkap, termasuk kode pos dan wilayah administratif sesuai data kependudukan.
8. Tambahkan Produk atau Jasa
Pilih menu Tambah Produk atau Jasa, kemudian daftarkan produk utama yang akan dijual.
Lengkapi informasi mengenai jenis produk, spesifikasi, dan satuan ukuran, lalu klik Simpan. Jika memiliki lebih dari satu produk, seluruhnya dapat ditambahkan pada tahap ini.
9. Simpan Seluruh Data
Pastikan seluruh informasi yang telah dimasukkan sudah benar, kemudian klik Simpan.
Apabila berhasil, sistem akan menampilkan notifikasi bahwa data usaha telah tersimpan.
10. Pilih Profil Usaha
Masuk kembali ke menu pengurusan NIB, pilih nama usaha yang telah dibuat, kemudian klik Kelola.
11. Proses Penerbitan NIB
Pilih menu Proses Penerbitan NIB untuk memulai tahap penerbitan dokumen.
12. Terbitkan NIB
Klik tombol Terbitkan, kemudian centang kolom Pernyataan Mandiri sebagai bentuk persetujuan bahwa seluruh data yang diisi benar.
Setelah proses selesai, sistem OSS akan menerbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB) secara otomatis dalam format PDF.
Dokumen tersebut dapat diunduh, dicetak, dan digunakan sebagai bukti legalitas usaha, termasuk untuk memenuhi persyaratan verifikasi penjual di berbagai platform e-commerce sesuai ketentuan Permendag Nomor 19 Tahun 2026.
(seo)
































