Logo Bloomberg Technoz

Penjelasan Kemenekraf Tak Semua Konten Kreator Wajib Punya NIB

Dovana Hasiana
30 June 2026 13:10

Ilustrasi konten kreator. (Bloomberg)
Ilustrasi konten kreator. (Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta -Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) menegaskan tidak semua konten kreator diwajibkan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), menyusul terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). 

Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya mengatakan pemerintah tengah mendorong agar profesi konten kreator mendapat pengakuan resmi dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). 

Dengan masuknya profesi tersebut ke dalam KBLI, pelaku usaha kreatif nantinya dapat memperoleh NIB sebagai legalitas usaha.


"Yang kami ingin lakukan adalah bagaimana profesi konten kreator menjadi profesi resmi yang terdaftar dalam KBLI. Dengan begitu, nantinya akan ada NIB. Dari NIB itulah, seorang konten kreator ketika membutuhkan akses pendanaan atau ingin mengikuti penyediaan jasa untuk proyek-proyek pemerintah pusat maupun daerah sudah siap," ujar Riefky di Istana, Jakarta, Senin (29/6).

Ia menegaskan penerbitan NIB tidak berkaitan langsung dengan pengenaan pajak. Menurutnya, aspek perpajakan tetap menjadi kewenangan Kementerian Keuangan dan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.