Logo Bloomberg Technoz

ATURAN JEJAK KARBON

Mengenal Regulasi CBAM UE yang Jegal Nikel NPI RI Masuk Eropa

Redaksi
01 October 2026 06:30

Emisi karbon. (Bloomberg)
Emisi karbon. (Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Produk olahan setengah jadi dari bijih nikel berupa besi kasar nikel atau nickel pig iron (NPI) asal Indonesia telah kehilangan akses ke pasar Eropa akibat aturan jejak karbon (carbon footprint) benua tersebut.

Aturan yang disebut Mekanisme Penyesuaian Batas Karbon atau Carbon Border Adjustment Mechanism (CBAM) Uni Eropa (UE) tersebut telah masuk ke fase definitif pada tahun ini.

Lantas, apa itu CBAM dan bagaimana aturan ini berdampak pada NPI asal Indonesia?


CBAM, yang diperkenalkan melalui Regulasi UE 2023/956 pada tahun 2023, merupakan instrumen kebijakan iklim yang menerapkan harga karbon pada barang-barang tertentu yang diimpor ke UE. 

Kebijakan ini memastikan barang impor—yang proses produksinya berisiko tertinggi terhadap kebocoran karbon (saat produksi dan emisi terkait berpindah dari satu negara ke negara lain akibat perbedaan tingkat upaya dekarbonisasi)—dikenai biaya emisi karbon setara dengan biaya yang dikenakan pada barang yang diproduksi di UE.