Namun, dia menegaskan arah kebijakan nantinya akan bergantung pada hasil kajian serta masukan yang disampaikan masyarakat kepada Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF).
"Kami harus lihat dulu apakah yang diusulkan itu penambahan threshold atau batas pengenaan, atau mungkin penurunan tarif. Semua bisa dikaji, tetapi tentu bergantung pada hasil kajian yang dilakukan," ujarnya.
Merujuk pada PP Nomor 68 Tahun 2009, JHT yang dibayarkan sekaligus dikenai PPh Pasal 21 bersifat final sebesar 0% untuk penghasilan bruto sampai dengan Rp50 juta dan 5% untuk penghasilan bruto di atas Rp50 juta.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya membuka peluang mengkaji ulang kebijakan pajak atas pencairan JHT, di tengah desakan kalangan buruh yang meminta pungutan tersebut dihapus. Polemik mencuat karena serikat pekerja menilai pajak atas JHT memberatkan dan berpotensi menjadi pajak berganda.
Dalam skema yang berlaku saat ini pungutan baru dikenakan ketika manfaat dicairkan. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan, evaluasi dilakukan dengan mempertimbangkan aspek keadilan, terutama agar relaksasi pajak tidak justru lebih banyak menguntungkan kelompok berpenghasilan tinggi.
Menurut Purbaya, pemerintah masih menelaah ketentuan yang berlaku sekaligus membandingkannya dengan praktik di negara lain sebelum memutuskan apakah kebijakan pajak atas JHT perlu diubah.
”Kami akan lihat aturan yang ada seperti apa dan juga membandingkan dengan best practice dunia. Jadi bisa dikasih keringanan, bisa tidak, tergantung hasil pemeriksaan kami,” kata Purbaya ditemui di Kompleks Parlemen, Senin (29/6/2026).
Purbaya menegaskan evaluasi akan dilakukan secara hati-hati dengan memperhatikan profil penerima manfaat JHT. Pemerintah tidak ingin kebijakan relaksasi pajak justru lebih banyak dinikmati kelompok masyarakat mampu.
(lav)




























