Logo Bloomberg Technoz

Ekonom: Rasio Pajak Tak Otomatis Naik 12,3% Saat Insentif Dicabut

Pramesti Regita Cindy
25 September 2026 15:20

Warga melakukan pelaporan SPT Pajak Penghasilan di Pojok Pajak di Treasury Office Tower, Jakarta, Selasa (18/3/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean)
Warga melakukan pelaporan SPT Pajak Penghasilan di Pojok Pajak di Treasury Office Tower, Jakarta, Selasa (18/3/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyebut bahwa tanpa insentif, rasio pajak berpotensi mencapai 12,3%, naik ketimbang rasio pajak saat ini yang berada pada kisaran 10,1%.

Chief Economist Permata Bank Josua Pardede menyebut bahwa pernyataan bahwa tanpa insentif rasio pajak dapat mencapai sekitar 12,3% juga perlu diberi konteks. Sebab, Menteri Keuangan menyampaikan bahwa rasio pajak sekitar 10,1% ditambah belanja perpajakan sekitar 2,24% PDB secara ilustratif menghasilkan angka sekitar 12,3%.

“Namun, angka 12,3% bukan berarti pemerintah otomatis dapat memungut seluruh selisih tersebut jika semua fasilitas pajak dicabut,” kata Josua kepada Bloomberg Technoz, Jumat (25/9/2026).


Menurut Josua, laporan Belanja Perpajakan Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa sebagian besar estimasinya menggunakan pendekatan statis yang mengasumsikan perilaku wajib pajak tidak berubah.

Padahal, ketika insentif dicabut, konsumsi dapat berkurang, harga dapat meningkat, investasi dapat berubah, perusahaan dapat mengubah keputusan usahanya, dan penerimaan dari jenis pajak lain juga dapat berubah.