Logo Bloomberg Technoz

Buruh Protes Pajak JHT Kena 5%, Purbaya Akan Periksa Aturan

Mis Fransiska Dewi
29 June 2026 14:12

Warga melakukan pelaporan SPT Pajak Penghasilan di Pojok Pajak di Treasury Office Tower, Jakarta, Selasa (18/3/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean)
Warga melakukan pelaporan SPT Pajak Penghasilan di Pojok Pajak di Treasury Office Tower, Jakarta, Selasa (18/3/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan akan menginvestigasi ihwal protes sejumlah serikat buruh mengenai kebijakan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 5% atas pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT).

Diketahui, dana JHT berasal dari tabungan pekerja yang dikumpulkan melalui potongan gaji selama puluhan tahun. Karena itu, dana tersebut tidak semestinya kembali dipotong pajak saat dicairkan, terutama ketika pekerja memasuki masa pensiun atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Purbaya menyebut peluang permintaan tersebut bisa dipenuhi atau tidak akan dapat dipastikan setelah pemerintah menginvestigasi dan meninjau lebih jauh mengenai aturan tersebut. 


“Jadi saya akan investigasi. Nanti kita lihat aturan yang ada seperti apa dan kita akan juga bandingkan dengan best practice dunia seperti apa. Jadi bisa dikasih, bisa tidak tergantung hasil [investigasi] ini kita,” kata Purbaya ditemui di Kompleks Parlemen, Senin (29/6/2026). 

Purbaya menegaskan sejatinya penerapan pajak tersebut diberlakukan demi keadilan. Saat ini, pencairan JHT dikenai PPh Pasal 21 bersifat final sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2009.