Logo Bloomberg Technoz

Bagaimanapun, Deni menyebut pemberian insentif ini bukanlah kebijakan baru, melainkan ketentuan yang telah lama berlaku.

Adapun untuk penarikan JHT oleh pekerja saat masih aktif bekerja, mekanisme perpajakannya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan tarif umum PPh orang

pribadi yang berlaku. Hal ini dimaksudkan untuk mendorong peserta JHT agar tidak menarik lebih awal sehingga peserta mendapatkan manfaat sebesar-besarnya dari program JHT.

“Perlu dipahami bersama bahwa iuran JHT yang disetor setiap bulan saat masih aktif bekerja merupakan komponen yang tidak pernah dikenakan PPh. Melalui skema ini, negara hadir memberikan keadilan, kemudahan, dan kesederhanaan bagi hari tua pekerja,” ujar Deni. 

Dia menjelaskan sebagai wujud komitmen nyata dalam menjaga kesejahteraan masyarakat di usia tidak produktif, pemerintah terus memastikan keberlanjutan perlindungan finansial bagi para pensiunan. Melalui kebijakan perpajakan yang berkeadilan, pemerintah memberikan perlakuan khusus berupa insentif tarif final yang jauh lebih ringan bagi para pekerja yang mencairkan dana JHT. 

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan akan menginvestigasi ihwal protes sejumlah serikat buruh mengenai kebijakan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 5% atas pencairan dana JHT.

Diketahui, dana JHT berasal dari tabungan pekerja yang dikumpulkan melalui potongan gaji selama puluhan tahun. Karena itu, dana tersebut tidak semestinya kembali dipotong pajak saat dicairkan, terutama ketika pekerja memasuki masa pensiun atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Purbaya menyebut peluang permintaan tersebut bisa dipenuhi atau tidak akan dapat dipastikan setelah pemerintah menginvestigasi dan meninjau lebih jauh mengenai aturan tersebut. 

“Jadi saya akan investigasi. Nanti kita lihat aturan yang ada seperti apa dan kita akan juga bandingkan dengan best practice dunia seperti apa. Jadi bisa dikasih, bisa tidak tergantung hasil [investigasi] ini kita,” kata Purbaya ditemui di Kompleks Parlemen, Senin (29/6/2026). 

Purbaya menegaskan sejatinya penerapan pajak tersebut diberlakukan demi keadilan. Saat ini, pencairan JHT dikenai PPh Pasal 21 bersifat final sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2009. 

“Tapi sih untuk fairness semuanya akan bayar dan kita akan cek, itu kan sampai Rp50 juta ya 0%. Kita akan lihat yang bayar di atas Rp50 juta berapa sih. Jangan-jangan nanti saya kasih untuk orang yang kaya aja,” ujarnya. 

“Itu kan aturan undang-undang yang ada kan kita lihat. Tapi gini, jangan sampai saya potong yang dapat, yang untung orang kaya. Nanti dimaki-maki lagi gua.”

(mfd/ell)

No more pages