"Ini adalah salah satu bidang di mana gap-nya tinggi sekali. Mungkin bisa ribuan kali antara yang paling atas dan paling bawah," ujarnya.
Budi mengatakan kondisi tersebut tentu memengaruhi rasa keadilan di kalangan tenaga medis. Ia mencontohkan masih ada dokter spesialis yang menerima penghasilan jauh lebih kecil dibandingkan rekan seprofesinya di daerah lain, meski memiliki latar belakang pendidikan yang sama.
"Saya menyadari, ya pasti biar gimana pun teman-teman dokter spesialis yang sama, lulusannya sama, dapat gap gini kan pasti akan sedih kan, 'kok teman saya di sana bisa dapat Rp80 juta, saya Rp3 juta. Ada dokter gigi di Indragiri Riau, Rp1 juta, di Cianjur Jawa Barat Rp30 juta tunjangannya'," ucapnya.
Menkes juga menilai ketimpangan tersebut berkaitan dengan kepemilikan Surat Izin Praktik (SIP).
Menurutnya, masih ada dokter yang memiliki hingga tiga SIP, sementara dokter muda kesulitan memperoleh kesempatan praktik karena kuota SIP telah terisi.
"Itu sebabnya kan ada dokter yang SIP-nya tiga, ada dokter muda mau masuk enggak bisa karena SIP-nya sudah terisi oleh dokter-dokter yang lama. Padahal dokter-dokter yang lama itu mungkin kerjanya enggak penuh di rumah sakit dan itu mendapatkan hasil penghasilannya mungkin 3.000 kali lipat dibandingkan dokter baru yang mau masuk," jelasnya.
Meski demikian, Budi menegaskan penataan sistem penghasilan dan distribusi dokter tidak bisa dilakukan Kementerian Kesehatan sendiri.
Sebab, kewenangan terkait gaji dan tunjangan dokter juga berada di kementerian, pemerintah daerah, serta lembaga lain sehingga membutuhkan koordinasi lintas instansi.
"Dan itu yang pelan-pelan harus kita tata. Memang unfortunately tidak semuanya wewenangnya ada di Kementerian Kesehatan," tuturnya.
(dec)





























