KPK Limpahkan Berkas Perkara Korupsi 3 Eks Hakim Depok
Dovana Hasiana
26 June 2026 15:40

Bloomberg Technoz, Jakarta - Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi Hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok ke Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Kamis (25/06/2026). Lembaga antirasuah tersebut hanya tinggal menunggu penetapan majelis hakim dan jadwal sidang perdana.
"Selanjutnya Tim JPU akan menunggu Penetapan hari sidang dari Majelis Hakim PN Tipikor Bandung dan akan memindahkan penahanan para Terdakwa tersebut ke Rutan Bandung," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo dikutip, Jumat (26/06/2026).
Tiga tersangka yang akan menjalani persidangan adalah eks Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta; eks Waka PN Depok Bambang Setyawan; dan eks juru sita PN Depok Yohansyah Maruanaya.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan upaya pemberian suap pihak berperkara kepada para hakim di PN Depok. Dua tersangka dari pihak swasta yaitu Direktur Utama PT Karabha Digdaya, Trisnadi Yulrisman; dan Head Corporate Legal Berliana Tri Kusuman memberikan suap Rp850 juta agar PN Depok segera mengeksekusi putusan sengketa lahan di Tapos.
Dalam proses penyidikan, KPK bersama PPATK menduga praktik suap ke para hakim tersebut tak hanya berasal dari PT Karabha Digdaya. PPATK menemukan sejumlah transaksi yang mengarah pada Bambang Setyawan dalam jumlah yang lebih besar.
































