OJK Resmi Cabut Izin Usaha BPR Ceper Permata Artha
Merinda Faradianti
26 June 2026 08:50

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Ceper Permata Artha yang berkantor pusat di Jalan Raya Klaten-Solo Km 8,4, Besole, Kecamatan Ceper, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
Pencabutan izin tersebut ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEPR-111/D.03/2026 tertanggal 25 Juni 2026.
Menurut OJK, langkah ini merupakan bagian dari upaya pengawasan untuk memperkuat industri perbankan sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor perbankan.
"Pencabutan izin usaha PT BPR Ceper Permata Artha merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat," tulis OJK, Jumat (26/6/2026).
OJK menjelaskan, permasalahan BPR Ceper Permata Artha telah berlangsung sejak tahun lalu. Pada 18 Juni 2025, bank tersebut ditetapkan dalam status Bank Dalam Penyehatan (BDP) setelah rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) berada di bawah 12% dan tingkat kesehatannya mendapat predikat Tidak Sehat.































