Logo Bloomberg Technoz

KPK Bantah Beri Perlakuan Khusus untuk  Yaqut Cholil Qoumas

Dovana Hasiana
26 June 2026 16:50

Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji Yaqut Cholil Qoumas berjalan menuju mobil tahanan di Gedung KPK, Kamis (12/3/2026) (Bloomberg Technoz/Andre)
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji Yaqut Cholil Qoumas berjalan menuju mobil tahanan di Gedung KPK, Kamis (12/3/2026) (Bloomberg Technoz/Andre)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan perbedaan perlakuan kepada dua tersangka yang sakit pada penanganan kasus dugaan korupsi penetapan kuota haji di Kementerian Agama periode 2023-2024. Mereka adalah Menteri Agama 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas, dan Komisaris PT Raudah Ekasakti Utama serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba.

Lembaga antirasuah tersebut telah mengeluarkan Yaqut dari Rutan KPK untuk menjalani perawatan di RS Polri. Namun, KPK belum memberikan respons terhadap permintaan Asrul untuk penangguhan penahanan karena butuh pengobatan atas penyakit.

"Setiap permohonan itu pasti akan dicek. Apakah memang kondisi yang dimohonkan itu sesuai dengan fakta yang terjadi pada yang bersangkutan," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo dikutip, Jumat (26/06/2026).


Menurut dia, KPK memiliki tim dokter yang siaga 24 jam di Rutan untuk memeriksa kesehatan para tahanan. Dia menilai, KPK tentu tak akan memberikan pembantaran atau penangguhan penahanan jika berdasarkan pemeriksaan dokter, tahanan bisa melakukan pengobatan melalui skema rawat jalan. 

"[Penyediaan dokter] ini juga bagian dari komitmen KPK untuk memastikan hak-hak dasar setiap tersangka ini dan setiap tahanan ini juga terpenuhi," ujar Budi.