Timbang Untung Rugi Perluasan Mandat LPS Jamin Polis Asuransi
Redaksi
26 June 2026 13:20

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah baru saja melakukan perluasan kewenangan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). Salah satu yang ditonjolkan dari UU tersebut adalah penjaminan polis asuransi oleh LPS.
Pengamat Asuransi, Irvan Rahardjo menyebut bahwa perluasan mandat LPS untuk menjamin polis asuransi bertujuan memperkuat perlindungan konsumen dan meningkatkan kepercayaan masyarakat.
“Langkah ini memberikan kepastian ganti rugi jika perusahaan asuransi bangkrut atau dicabut izin usahanya, sekaligus menuntut industri asuransi beroperasi lebih sehat melalui pengawasan yang lebih ketat,” kata Irvan kepada Bloomberg Technoz, Kamis (25/6/2026).
Irvanpun membeberkan kelebihan dan kekurangan perluasan mandat LPS di industri asuransi Indonesia tersebut.
Pertama, Irvan menyebut bahwa hal tersebut akan meningkatkan kepercayaan Publik. Irvan berpendapat, adanya jaminan perlindungan akan memberikan rasa aman kepada masyarakat, sehingga dapat mendorong minat membeli polis dan meningkatkan pendapatan premi asuransi.






























