Jaksa Perpanjang Penahanan Dadan Hindayana Cs
Dovana Hasiana
26 June 2026 15:20

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung memperpanjang masa penahanan tiga eks pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) yaitu Dadan Hindayana, Komisaris Jenderal (purnawirawan) Sony Sonjaya, dan Letnan Jenderal (purnawirawan) Lodewyk Pusung. Ketiganya adalah tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program makan bergizi gratis (MBG) periode 2025-2026.
"Sudah perpanjang oleh penyidik," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Anang Supriatna dikutip, Jumat (26/06/2026).
"[Diperpanjang selama] 40 hari. Di mana penyidik mengajukan perpajangan ke penuntut umum."
Penyidik mulai menahan tiga eks petinggi BGN tersebut usai melakukan rangkaian penangkapan sejak dini hari pada Rabu (03/06/2026). Beberapa sebelumnya, Selasa Malam (02/06/2026), Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi membacakan surat keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk mencopot Dadan cs dari masing-masing jabatannya.
Berdasarkan keterangan jaksa, ketiganya diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam penetapan titik SPPG hingga mark up sejumlah pengadaan barang dan jasa di BGN. Meski demikian, belum diketahui berapa total kerugian negara yang disebabkan praktik korupsi tersebut.
































