LPSK Kaji Pengajuan Justice Collaborator Sony Sonjaya
Dovana Hasiana
25 June 2026 14:30

Bloomberg Technoz, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masih mengkaji permohonan status justice collaborator (JC) yang diajukan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) 2025-2026 Sony Sonjaya di perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026. Hal ini dilakukan meski Kejaksaan Agung sebenarnya sudah menolak pengajuan JC tersebut.
“Ada yang mengajukan permohonan kepada LPSK. Masih dalam penelaahan. Yang jelas kami masih mendalami kasus itu. Jadi yang permohonan ke LPSK masih dalam pendalaman,” ujar Ketua LPSK Achmadi kepada awak media, dikutip Kamis (25/06/2026).
Meski demikian, dia memberikan sinyal bahwa pengajuan Justice Collaborator pada LPSK tidak memiliki perbedaan dengan Kejaksaan Agung. Sebab, keduanya memiliki acuan hukum yang sama. Hal itu salah satunya termaktub dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Beleid itu mengatur syaratnya adalah bukan sebagai pelaku utama.
Dihubungi secara terpisah, Kuasa Hukum Sony, Krisna Murti mengatakan mereka memang mengajukan permohonan justice collaborator kepada LPSK. Dia mengatakan LPSK sudah meminta keterangan terhadap istri dari Sony.
Dalam waktu dekat, kata Krisna, LPSK akan berkunjung ke Kejaksaan Agung untuk bertemu dengan Sony. Perlu diketahui, Sony ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung usai ditetapkan sebagai tersangka. Setelah itu, LPSK akan rapat pimpinan untuk memutuskan permohonan tersebut.































