Jaksa Soal Status Kolonel Budi Utomo di Korupsi MBG
Dovana Hasiana
11 September 2026 09:30

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung menyerahkan status Kolonel Cpl Budi Utomo dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional 2025-2026 kepada penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna enggan mengonfirmasi apakah prajurit TNI aktif yang menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran pada Badan Gizi Nasional atau Pejabat Pembuat Komitmen dalam pengadaan sepeda motor listrik itu masih berstatus sebagai saksi atau tersangka.
"Sedangkan untuk yang satunya lagi yang terkait dengan TNI aktif diserahkan nanti ke Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer yang menangani, yang membidangi," ujar Anang kepada awak media, Kamis (10/09/2026).
Anang mengatakan penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus tengah fokus untuk melakukan penyidikan kepada tiga tersangka utama dalam perkara ini. Mereka adalah Kepala Badan Gizi Nasional 2024-2026 Dadan Hindayana; Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi periode 17 September 2025–2 Juli 2026 Sony Sonjaya; Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan 22 Oktober 2024–2 Juli 2026 Lodewyk Pusung.
"Kan ada tiga tersangka utama ada empat yang sedang berjalan, yang beberapa yang diutamakan dulu pemberkasannya," ujarnya.





























