Logo Bloomberg Technoz

Jaksa Sebut Kolonel Budi Utomo Belum Jadi Tersangka Korupsi MBG

Dovana Hasiana
26 September 2026 14:30

Makan Bergizi Gratis (MBG). Ilustrasi. (Foto: Diolah dari Berbagai Sumber)
Makan Bergizi Gratis (MBG). Ilustrasi. (Foto: Diolah dari Berbagai Sumber)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung menyebutkan Kolonel Cpl Budi Utomo belum menjadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional 2025-2026. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan kewenangan penyidikan prajurit TNI aktif yang menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran pada Badan Gizi Nasional atau Pejabat Pembuat Komitmen dalam pengadaan sepeda motor listrik itu berada di penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer.

"Belum [jadi tersangka]. Kan itu masih kewenangan di sana [Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer]," ujar Anang kepada awak media, dikutip Sabtu (26/9/2026).


Anang mengatakan penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus tengah fokus untuk melakukan penyidikan kepada tiga tersangka utama dalam perkara ini.

Mereka adalah Kepala Badan Gizi Nasional 2024-2026 Dadan Hindayana; Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi periode 17 September 2025–2 Juli 2026 Sony Sonjaya; Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan 22 Oktober 2024–2 Juli 2026 Lodewyk Pusung.