Logo Bloomberg Technoz

DPR Sepakat Tunda Kewajiban Pusat Biayai PNS & Pembangunan Daerah

Pramesti Regita Cindy
29 September 2026 15:05

Ilustrasi APBN Defisit (Bloomberg Technoz/Asfahan)
Ilustrasi APBN Defisit (Bloomberg Technoz/Asfahan)

Bloomberg Technoz, Jakarta - DPR RI sepakat untuk menunda penerapan mandatory spending atau alokasi pengeluaran negara yang wajib dipenuhi pemerintah pusat kepada pemerintah daerah sesuai aturan perundang-undangan. 

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (29/9/2026). 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) disebutkan bahwa pemerintah wajib mengalokasikan belanja untuk mendanai urusan pemerintahan daerah tertentu yang besarannya ditetapkan yakni belanja pegawai 30% dan belanja infrastruktur minimal 40% dari anggaran daerah.


"Daerah harus menyesuaikan porsi belanja infrastruktur pelayanan publik paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal Undang-Undang ini diundangkan," tulis beleid tersebut pada Pasal 147.

UU HKPD diterbitkan pada Januari 2022, sementara kebijakan tersebut berlaku selambat-lambatnya 5 tahun setelah UU HKPD disahkan. Artinya, kebijakan tersebut seharusnya berlaku pada 2027 mendatang.