Jaksa Sebut Dadan Hindayana Jual Titik SPPG Hingga Ratusan Juta
Dovana Hasiana
19 June 2026 15:50

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung mengatakan eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dan orang dekatnya yang merupakan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing diduga menerima uang dari praktik lancung jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Bahkan, berdasarkan informasi penyidik, Dadan cs menerima uang puluhan hingga ratusan juta dari tiap titik Dapur MBG tersebut.
Glory Harimas sendiri adalah tersangka kelima dan terbaru dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG periode 2025-2026. Dadan disebut meminta Glory untuk mencari mitra yang ingin terlibat dalam program MBG; terutama membangun SPPG.
Dadan secara melawan hukum kemudian memberikan sejumlah titik strategis kepada yayasan yang terafiliasi dengan Glory. Sebagian besar titik tersebut kemudian dijual Glory ke yayasan atau pribadi untuk membangun SPPG yang ternyata tak sesuai dengan standard BGN.
“Iya, jadi memang bervariasi, ya. Jadi, mungkin puluhan sampai ratusan juta. Masih bisa bergulir, tetapi yang kita lihat sekarang sekitar kurang lebih sekitar Rp100 juta,” ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Syarief Sulaeman Nahdi kepada awak media, dikutip Jumat (19/06/2026).
Setelah melakukan pengaturan titik-titik SPPG tersebut, Glory secara melawan hukum memberikan sejumlah uang, baik dalam mata uang asing maupun mata uang rupiah kepada Dadan, yang diberikan secara tunai dan bersumber dari mitra-mitra MBG yang meminta bantuan kepada Glory agar menjadi mitra MBG. Jaksa mengatakan Dadan diduga tak hanya menerima uang sekali, melainkan secara berkala.




























