Konten Financial Influencer Diblokir Jika Langgar Aturan
Merinda Faradianti
25 June 2026 13:55

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bisa lakukan pembinaan, memberikan perintah tertulis, hingga meminta pemutusan akses terhadap konten penyampai informasi sektor jasa keuangan atau financial influencer yang melanggar ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga kualitas informasi keuangan yang beredar di masyarakat sekaligus melindungi konsumen dari informasi yang berpotensi menyesatkan. Dalam ketentuan tersebut, OJK dapat terlebih dahulu melakukan tindakan pembinaan terhadap penyampai informasi yang dinilai melanggar aturan.
Selain itu, regulator juga dapat mengeluarkan Perintah Tertulis yang wajib ditindaklanjuti oleh pihak terkait.
“Apabila Penyampai Informasi tidak menindaklanjuti Perintah Tertulis tersebut, maka Otoritas Jasa Keuangan dapat mengenakan sanksi sesuai dengan undang-undang mengenai Otoritas Jasa Keuangan,” tulis OJK, Kamis (25/6/2026).
OJK menjelaskan bahwa dalam POJK terbaru ini Penyampai Informasi ditetapkan sebagai pihak tertentu sebagaimana diatur dalam ketentuan mengenai perintah tertulis. Dengan demikian, tata cara penerbitan dan pelaksanaan perintah tertulis mengikuti aturan OJK yang telah berlaku sebelumnya.
Tidak hanya itu, OJK juga dapat meminta pemutusan akses terhadap konten yang melanggar ketentuan apabila penyampai informasi menyebarkan informasi melalui media elektronik.
Untuk melaksanakan langkah tersebut, OJK akan menyampaikan permohonan pemutusan akses kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Mekanisme ini dapat diterapkan terhadap konten yang dinilai melanggar ketentuan dalam POJK Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan.
Permohonan pemutusan akses dilakukan setelah OJK memberikan pembinaan kepada penyampai informasi. Namun, regulator membuka kemungkinan tindakan yang lebih cepat dalam kondisi tertentu.
“Apabila terdapat kondisi mendesak, maka permohonan pemutusan akses tersebut dapat langsung dilakukan tanpa didahului tindakan pembinaan,” jelas OJK.
Selain meminta pemblokiran konten, OJK juga memiliki kewenangan untuk mengumumkan kepada masyarakat mengenai tindakan pemutusan akses yang telah dilakukan.
Dalam aturan tersebut, Penyampai Informasi didefinisikan sebagai pihak selain Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang menyampaikan informasi sektor jasa keuangan dengan tujuan meningkatkan literasi keuangan dan/atau memengaruhi konsumen dalam menggunakan produk maupun layanan keuangan.
POJK Nomor 6 Tahun 2026 mengatur sejumlah aspek penting, mulai dari perilaku dasar penyampai informasi, kegiatan penyampaian informasi sektor jasa keuangan, pemanfaatan sistem Manajemen Pembelajaran Edukasi Keuangan, pembinaan oleh OJK, perintah tertulis, hingga pemutusan akses pada media elektronik. Kegiatan penyampaian informasi yang diatur mencakup edukasi keuangan, pemasaran produk dan layanan keuangan, serta pemberian rekomendasi.
































