Logo Bloomberg Technoz

Smelter Gunbuster Nickel Industry (GNI) Masuk PKPU Sementara

Azura Yumna Ramadani Purnama
25 June 2026 08:30

Pekerja PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) di Morowali Utara./dok. GNI
Pekerja PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) di Morowali Utara./dok. GNI

Bloomberg Technoz, Jakarta – Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menetapkan perusahaan smelter nikel PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) dalam status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara. 

PKPU sementara merupakan kondisi penangguhan pembayaran utang dan proses restrukturisasi yang diawasi pengadilan.

Permohonan tersebut diajukan oleh PT Pancaran Karya Shipping dan PT Pancaran Maritim Transportindo, serta telah diputus dengan status PKPU sementara selama maksimal 45 hari sejak putusan diucapkan pada 19 Juni 2026.


“Nomor Perkara;140/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst. Pemohon;1.PT Pancaran Karya Shipping, 2.PT Pancaran Maritim Transportindo. Termohon; PT Gunbuster Nickel Industry. Status perkara; PKPU sementara,” sebagaimana tertulis dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Pusat.

Dalam petitum yang tercantum, para pemohon meminta pengadilan mengabulkan permohonan PKPU terhadap GNI dan menetapkan masa PKPU sementara selama paling lama 45 hari sejak putusan diucapkan.

Smelter nikel milik PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) di Morowali Utara./dok. GNI