Logo Bloomberg Technoz

Orang Tua Menjadi Kunci Aturan Pembatasan Akses Medsos Anak

Recha Tiara Dermawan
18 March 2026 18:00

Ilustrasi media sosial. Dok: Bloomberg
Ilustrasi media sosial. Dok: Bloomberg

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak melalui PP Tunas 2025 dan Permen Komdigi No. 9 Tahun 2026 dinilai menjadi langkah penting dalam melindungi anak di ruang digital, di tengah kekhawatiran dampak penggunaan gawai berlebihan terhadap kesehatan dan perkembangan.

Dokter anak dari Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Tuty Herawati menegaskan penggunaan gawai yang tidak terkontrol berpotensi berdampak hingga ke sistem saraf anak.

“Kalau dilihat sekilas mungkin hanya perubahan postur seperti membungkuk. Tapi di dalamnya bisa berkaitan dengan sistem saraf, sehingga ini bukan hal yang bisa dianggap ringan,” ujarnya dalam diskusi bersama Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid di Jakarta, dikutip Rabu (18/3/2026).


Ia menjelaskan, usia anak, khususnya rentang lima hingga 15 tahun, merupakan fase penting dalam pertumbuhan. Paparan gawai yang berlebihan pada periode tersebut dinilai berisiko mengganggu proses tumbuh kembang secara optimal.

Menurutnya, dampak penggunaan gawai tidak hanya bersifat emosional, tetapi juga fisik, terutama jika tidak diimbangi dengan aktivitas lain seperti olahraga atau interaksi sosial.