Logo Bloomberg Technoz

OJK Periksa 32 Pelanggaran Pasar Modal, Peran Influencer Didalami

Muhammad Fikri
03 March 2026 19:20

Anggota DK OJK Sektor ITSK-IAKD Hasan Fawzi. dok: Ojk
Anggota DK OJK Sektor ITSK-IAKD Hasan Fawzi. dok: Ojk

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan saat ini terdapat 32 kasus dalam pipeline pemeriksaan yang mengarah pada dugaan pelanggaran di pasar modal, khususnya potensi manipulasi pasar.

Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan Hasan Fawzi mengatakan dalam proses pemeriksaan tersebut pihaknya tengah mendalami para pihak yang terindikasi terlibat dalam praktik tersebut. OJK fokus meneliti transaksi saham yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran serta aliran dana antar pihak yang dicurigai memiliki keterkaitan.

“Memang betul saat ini di pipeline sedang ada pemeriksaan terkait dengan potensi pelanggaran tersebut terhadap 32 kasus,” ujar Hasan dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, Selasa (3/3/2026)


Menurutnya, tahapan yang dilakukan saat ini mencakup penelitian dokumen dan bukti transaksi, penelusuran arus dana, serta permintaan keterangan kepada pihak-pihak yang relevan. OJK juga melakukan pemanggilan untuk menggali informasi lebih lanjut dalam rangka memperkuat pembuktian.

Hasan menegaskan pihak yang diperiksa tidak terbatas pada satu entitas. Selain perusahaan efek, pemeriksaan dapat diperluas ke nasabah yang terlibat atau memiliki keterkaitan dengan transaksi yang sedang ditelaah.