POJK Baru Atur Cara Financial Influencer Bekerja, Ini Rinciannya
Merinda Faradianti
25 June 2026 13:17

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan atau yang dikenal sebagai aturan financial influencer.
Regulasi ini diterbitkan guna memastikan informasi terkait sektor jasa keuangan yang beredar di masyarakat disampaikan secara jelas, akurat, jujur, mudah diakses, dan tidak berpotensi menyesatkan.
OJK menyatakan, aturan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat perlindungan konsumen dan masyarakat sekaligus meningkatkan kualitas informasi yang menjadi dasar pengambilan keputusan keuangan.
“POJK ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi penyampai informasi terutama yang telah dikenal dan memiliki pengaruh bagi masyarakat, untuk dapat bersama-sama menjaga kualitas informasi sektor jasa keuangan guna menciptakan ekosistem sektor jasa keuangan yang semakin terpercaya, berintegritas, dan mampu mendukung peningkatan literasi keuangan masyarakat,” tulis OJK, dikutip Kamis (25/6/2026).
Regulasi tersebut disusun sebagai langkah pencegahan terhadap potensi kerugian yang dapat dialami konsumen akibat penyampaian informasi keuangan yang tidak tepat atau menyesatkan.
OJK menilai peran pihak yang menyampaikan informasi terkait produk dan layanan keuangan semakin besar seiring berkembangnya media digital dan platform media sosial. Oleh karena itu, diperlukan pedoman perilaku yang memastikan informasi disampaikan secara bertanggung jawab.
Dalam aturan tersebut, penyampai informasi didefinisikan sebagai pihak selain Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang menyampaikan informasi sektor jasa keuangan dengan tujuan meningkatkan literasi keuangan dan/atau memengaruhi konsumen dalam menggunakan produk maupun layanan keuangan.
POJK Nomor 6 Tahun 2026 mengatur sejumlah aspek penting, mulai dari perilaku dasar penyampai informasi, kegiatan penyampaian informasi sektor jasa keuangan, pemanfaatan sistem Manajemen Pembelajaran Edukasi Keuangan, pembinaan oleh OJK, perintah tertulis, hingga pemutusan akses pada media elektronik.
Kegiatan penyampaian informasi yang diatur mencakup edukasi keuangan, pemasaran produk dan layanan keuangan, serta pemberian rekomendasi.
Dalam kegiatan pemasaran, penyampai informasi diperbolehkan bekerja sama dengan PUJK. Namun, OJK menegaskan bahwa PUJK tetap memiliki kewajiban dan tanggung jawab atas informasi yang disampaikan oleh penyampai informasi tersebut.
Sementara itu, untuk aktivitas pemberian rekomendasi, OJK menegaskan bahwa penyampai informasi wajib memiliki izin apabila kegiatan tersebut memang mensyaratkan perizinan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Sebagai contoh, penyampai informasi yang memberikan rekomendasi produk pasar modal wajib memiliki izin sebagai penasihat investasi. Selain itu, bagi pihak yang memberikan rekomendasi terkait produk dan layanan aset keuangan digital, OJK mewajibkan kepemilikan sertifikasi kompetensi dan pengetahuan di sektor jasa keuangan.
“Untuk melakukan pemberian rekomendasi atas produk dan/atau layanan aset keuangan digital. Penyampai Informasi diperlukan memiliki sertifikasi kompetensi dan pengetahuan di sektor jasa keuangan.”

































