Logo Bloomberg Technoz

Masuk RPOJK, Finfluencer Bisa Didenda Rp15 M

Artha Adventy
24 February 2026 10:00

OJK denda influencer BVN Rp5,35 miliar (Diolah)
OJK denda influencer BVN Rp5,35 miliar (Diolah)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan para penyampai informasi keuangan atau financial influencer (finfluencer) untuk terdaftar dan berizin sesuai ketentuan yang berlaku. Kewajiban tersebut mencakup mengikuti kelas yang diselenggarakan OJK hingga lulus uji kompetensi di sektor jasa keuangan (SJK).

Kewajiban bagi influencer untuk terdaftar dan berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tercantum dalam dokumen Konsultasi Publik Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tentang Perilaku Pihak yang Melakukan Penyampaian Informasi Sektor Jasa Keuangan.

Dalam rancangan aturan tersebut, pihak yang melakukan penyampaian informasi sektor jasa keuangan, termasuk finfluencer, dikategorikan sebagai pihak tertentu yang berada dalam pengaturan dan pengawasan OJK.


Melalui beleid itu, finfluencer diwajibkan memenuhi ketentuan yang ditetapkan regulator, termasuk mengikuti kelas atau pembekalan yang diselenggarakan OJK serta lulus uji kompetensi di sektor jasa keuangan (SJK) sebelum dapat menjalankan aktivitas penyampaian informasi kepada publik.

OJK juga diberikan kewenangan untuk menerbitkan perintah tertulis kepada penyampai informasi dan pihak lain yang terkait apabila penyampaian informasi tersebut menimbulkan atau berpotensi menimbulkan kerugian bagi konsumen dan masyarakat.