KPK Bantarkan Yaqut Cholil ke RS Polri, Sakit Saluran Pencernaan
Dovana Hasiana
25 June 2026 11:20

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pembantaran penahanan terhadap Menteri Agama 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi penetapan kuota haji di Kementerian Agama 2023-2024.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pembantaran dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dokter yang kemudian mengharuskan Yaqut menjalani rawat inap di RS Polri Kramat Jati.
“Berdasarkan informasi medis, yang bersangkutan [Yaqut] mengalami sakit pada saluran pencernaan. Pembantaran ini untuk memastikan hak-hak dasar seorang tersangka tetap terpenuhi,” ujar Budi kepada awak media, dikutip Kamis (25/06/2026).
Budi mengatakan penyidik akan terus memantau perkembangan kesehatan Yaqut. Hal ini dilakukan sekaligus memastikan proses penyidikan tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Ini bukan kali pertama Yaqut bisa keluar dari rumah tahanan. Sebelumnya, Yaqut sempat dialihkan statusnya menjadi tahanan rumah. Padahal, kala itu Yaqut baru genap satu pekan mendekam di rumah tahanan.

































