Alasan Tersangka Korupsi Kuota Haji Minta Penangguhan Penahanan
Dovana Hasiana
19 June 2026 18:50

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi mengonfirmasi telah menerima permohonan penangguhan penahanan oleh Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba. Dia merupakan salah satu tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penetapan kuota haji di Kementerian Agama periode 2023-2024.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik akan melakukan penelaahan terhadap permohonan tersebut secara cermat sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Menurutnya, penilaian akan dilakukan berdasarkan berbagai aspek yang relevan.
“Termasuk alasan yang diajukan pemohon, kondisi objektif yang mendasarinya, serta kebutuhan proses penegakan hukum yang sedang berjalan,” ujar Budi kepada awak media, Jumat (19/06/2026).
Dia menggarisbawahi kewenangan untuk melakukan penahanan maupun memberikan penangguhan penahanan berada pada penyidik sebagaimana peraturan perundang-undangan dalam rangka menjamin efektivitas proses penyidikan.
Pada prinsipnya, kata Budi, tindakan penahanan terhadap tersangka dilakukan semata-mata untuk kepentingan penyidikan. Hal ini dilakukan antara lain agar proses pemeriksaan dapat berjalan lebih efektif, memastikan tersangka tidak menghilangkan barang bukti, tidak memengaruhi saksi, serta menjamin kelancaran proses penegakan hukum.





























