Eks Ketua Ombudsman Dituntut 5,5 Tahun Penjara di Korupsi Nikel
Dovana Hasiana
25 September 2026 15:50

Bloomberg Technoz, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan surat tuntutan terhadap terdakwa eks Ketua Ombudsman Hery Susanto dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata kelola usaha pertambangan nikel di Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2013–2025. Korps Adhyaksa meminta hakim untuk menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada Hery selama lima tahun dan enam bulan.
“Menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp300 juta dan subsider pidana penjara pengganti denda selama 100 hari,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna, dikutip Jumat (25/09/2026).
Selain itu, Jaksa juga ingin hakim membebankan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp4,15 miliar subsider pidana penjara selama tiga tahun.
Dalam perkara ini, jaksa menuntut Hery dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a, juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor, juncto Pasal II ayat (8) Lampiran I angka 28 UU Penyesuaian Pidana sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum.
Hery diduga berperan dalam upaya korupsi yang dilakukan sebuah perusahaan tambang PT Toshida Indonesia yang memiliki persoalan PNBP dengan Kementerian Kehutanan. PT TSHI kemudian mencari cara agar keputusan Kemhut bisa dikoreksi atau dibatalkan.






























