Bukan JC, Alasan KPK Cuma Tuntut Bos Blueray Cargo 3 Tahun
Dovana Hasiana
22 June 2026 18:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Pemilik PT Blueray Cargo John Field dengan dengan pidana penjara selama tiga tahun dalam kasus dugaan korupsi importasi barang di Ditjen Bea Cukai. Jaksa penuntut umum juga menuntut John Field dengan pidana denda sejumlah Rp300 juta subsider pidana penjara pengganti selama 100 hari.
Selain itu, mereka menuntut Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Andri dan Manager Operasional PT Blueray Dedy Kurniawan dengan pidana penjara masing-masing selama dua tahun dan enam bulan. Mereka juga menuntut keduanya dengan pidana denda masing-masing sejumlah Rp200 juta subsider pidana penjara pengganti 80 hari.
“Menyatakan Terdakwa 1 John; Terdakwa 2 Dedy Kurniawan; dan Terdakwa 3 Andri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kesatu, melanggar Pasal 605 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal VII Angka 48 Pasal 605 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” sebagaimana diucapkan oleh jaksa penuntut umum dalam persidangan, Senin (22/06/2026).
Jaksa penuntut umum mengatakan hal-hal yang memberatkan adalah para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Selanjutnya, perbuatan para terdakwa merusak citra Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Di sisi lain, hal-hal yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan di persidangan dan belum pernah dihukum. Meski demikian, jaksa penuntut umum membantah bahwa John Field dan dua terdakwa lain merupakan justice collaborator atau pelaku yang membantu pengungkapan perkara pidana dalam perkara ini.




























