Logo Bloomberg Technoz

Sudah 2 Tahun Berkuasa, Alasan Gibran Masih Digugat ke MK

Dovana Hasiana
22 September 2026 16:00

Wapres Gibran Bakal Sering ke Papua, Ajak Mahasiswa (Diolah)
Wapres Gibran Bakal Sering ke Papua, Ajak Mahasiswa (Diolah)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing berkukuh tetap mengajukan gugatan sengketa hasil Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi. Mereka tetap ingin status Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden digugurkan meski sudah berkuasa selama dua tahun. 

Kuasa hukum Pemohon, Bambang Widjojanto mengakui gugatan ini sudah jauh melampaui tenggang waktu dari aturan yang menyatakan permohonan PHPU Presiden diajukan paling lama tiga hari setelah penetapan hasil oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Namun, kata dia, para pemohon harus mengesampingkan batas waktu formal demi keadilan yang lebih substansial.

“Para Pemohon hanya memohon kesempatan yang adil agar kebenaran yuridis mengenai pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka pada saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden dapat diuji melalui persidangan pembuktian yang terbuka, imparsial, transparan, dan akuntabel,” ujar dia dikutip, Selasa (22/09/2026).


Pemohon mengklaim mengajukan dalil baru yang bahkan terlewat oleh dua pasangan calon yang menjadi lawan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka pada Pemilu 2024. Mereka adalah pasangan calon nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Perkara dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut menyoal Gibran tak memenuhi Pasal 169 huruf r UU Pemilu soal syarat tamat pendidikan paling rendah SMA atau sederajatnya. Mereka menilai, secara faktual Gibran tak memiliki bukti telah tamat.