Logo Bloomberg Technoz

PN Jakpus Eksekusi Hotel Sultan Hari Ini, Dibantu TNI-Polri

Dovana Hasiana
18 June 2026 09:05

Hotel Sultan. (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Hotel Sultan. (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan melakukan eksekusi putusan 280/Pdt.G/2025 pada hari ini, Kamis (18/06/2026) pukul 09.00 WIB. Eksekusi ini berupa pengosongan lahan eks Hak Guna Bangunan 26 dan eks Hak Guna Bangunan 27 yang merupakan tempat Hotel Sultan berdiri di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Pusat. 

Juru bicara PN Jakpus Sunoto menjelaskan eksekusi ini akan dibantu oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia. Meski demikian, dia tidak menjelaskan jumlah personel gabungan yang bakal diterjunkan untuk eksekusi ini.

“Menginfokan bahwa pagi ini pukul 09.00 WIB, PN Jakpus akan melakukan eksekusi putusan 280/Pdt.G/2025 berupa pengosongan lahan eks HGB 26 dan eks HGB 27 di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakpus,” ujar Sunoto dalam keterangan tertulis, Kamis (18/06/2026). 


Awal pekan ini, Ketua Tim Transisi Blok 15 Gelora Bung Karno Hendry Arisandi mengatakan persiapan teknis menjelang pelaksanaan eksekusi Blok 15 GBK eks Hotel Sultan mulai dilakukan.

Hendry menyampaikan langkah persiapan ini dilakukan karena pengelola Hotel Sultan, PT Indobuildco, sebelumnya telah diminta untuk melakukan pengosongan objek eksekusi. Namun, hingga saat ini, mereka melihat belum adanya iktikad dari pihak pengelola sebelumnya untuk menjalankan perintah pengadilan tersebut.