Sehingga, Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno bersama unsur terkait menyiapkan mekanisme yang tertib apabila pada saat eksekusi masih terdapat barang-barang milik PT Indobuildco di dalam kawasan Blok 15 GBK. Seluruh barang tersebut akan didata, didokumentasikan, dipindahkan, dan disimpan secara rapi serta terjaga.
“Prinsip kami jelas, eksekusi ini adalah pelaksanaan perintah pengadilan. Namun pada saat yang sama, kami tetap menjaga hak-hak atas barang milik pengelola sebelumnya. Pihak Indobuildco diberikan waktu hingga enam bulan untuk mengambil barang mereka yang akan disimpan dan dicatat dengan baik oleh pihak PPKGBK,” ujar Hendry dalam siaran pers, dikutip Selasa (16/6/2026).
(dov/frg)
No more pages























