Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Narkoba oleh Kopilot Malaysia
Muhammad Fikri
31 July 2026 12:30

Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan upaya penyelundupan 70.114 butir narkotika jenis MDMA atau ekstasi seberat 26 kilogram yang dibawa seorang kopilot maskapai asing berkewarganegaraan Malaysia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Penindakan tersebut diperkirakan mencegah potensi kerugian sosial dan ekonomi akibat peredaran gelap narkotika hingga Rp207,9 miliar.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama mengatakan pengungkapan tersebut diperkirakan menyelamatkan sekitar 130.020 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
“Penyelundupan narkotika merupakan ancaman serius bagi masyarakat. Keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kewaspadaan petugas dan kolaborasi yang erat antara Bea Cukai dengan Bareskrim Polri. Sinergi seperti ini akan terus kami perkuat untuk memutus rantai peredaran narkotika sejak di pintu masuk negara,” ujar Djaka dalam keterangannya, Jumat (31/7/2026).
Kopilot berinisial MS itu diamankan di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta pada Rabu (29/7/2026). Selain ekstasi, petugas juga menemukan narkotika jenis metamfetamin atau sabu seberat 4 gram di dalam tas milik tersangka.

































