Logo Bloomberg Technoz

Jaksa Titipkan Ferry Boboho ke LPSK, jadi Justice Collaborator?

Dovana Hasiana
31 July 2026 14:50

Ferry Yanto Hongkiriwang (Dok. Ist)
Ferry Yanto Hongkiriwang (Dok. Ist)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung berencana untuk menitipkan seorang saksi dari pihak swasta bernama Ferry Yanto Hongkiriwang atau yang akrab disapa sebagai Ferry Boboho kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Hal ini dilakukan usai jaksa rampung melakukan pemeriksaan kepadanya dalam salah satu kasus yang menjerat eks Jampidsus Febrie Adriansyah pada Kamis (30/07/2026).

Koordinator Tim Sembilan sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono mengatakan hal ini dilakukan karena jaksa masih membutuhkan keterangan Ferry sebagai saksi. Di sisi lain, Korps Adhyaksa ingin memastikan Ferry berada dalam kondisi aman sehingga mau mengungkap semua yang diketahuinya.

“Kami masih mendalami dan sementara untuk kepentingan penyidikan sebagai saksi dan untuk keamanan yang bersangkutan kita titipkan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban,” ujar Rudi dalam konferensi pers, dikutip Jumat (31/07/2026). 


Meski demikian, dia enggan membeberkan lebih detail alasan jaksa sampai meminta LPSK untuk melindungi Ferry. Toh, jaksa tak melakukan hal yang sama pada saksi-saksi yang ada di kasus dugaan korupsi dan TPPU Febrie Adriansyah.

Termasuk, Rudi juga masih tutup mulit soal potensi Ferry akan menjadi saksi pelaku yang membantu membongkar tindak pidana atau justice collaborator dalam perkara ini. Dia hanya menyatakan penitipan ke LPSK bertujuan untuk kelancaran penyidikan dan perlindungan keamanan bagi Ferry.