Logo Bloomberg Technoz

Impor Migas Tanpa Tender, Isu 'Kondisi Kritis' Rawan Multitafsir

Azura Yumna Ramadani Purnama
14 June 2026 13:30

Kapal tanker minyak./Bloomberg-Patrick T. Fallon
Kapal tanker minyak./Bloomberg-Patrick T. Fallon

Bloomberg Technoz, Jakarta – Center of Reform on Economics (Core) memandang definisi kondisi kritis yang memperbolehkan badan layanan umum (BLU) dan badan usaha milik negara (BUMN) di sektor energi mengimpor komoditas minyak dan gas (migas) tanpa tender terbilang multitafsir.

Ekonom energi Core Muhammad Ishak Razak menyatakan lima kriteria kondisi kritis yang memberi kepastian hukum untuk mengimpor migas tanpa tender masih terbilang kualitatif, sehingga parameternya perlu dikuantifikasi agar tidak multitafsir.

Dia mendorong agar lima kriteria kondisi kritis tersebut dipertegas, antara lain; ditetapkan ambang batasan minimum cadangan energi nasional, ditetapkan ambang harga yang terukur, ditetapkan ambang gangguan pasokan minimun, hingga ditetapkannya batas waktu agar status darurat tidak menjadi permanen.

Kapal tanker LNG. (Bloomberg)

Ishak juga mendorong agar penetapan kondisi krisis yang ditetapkan oleh menteri dipublikasikan ke publik dan melaporkannya ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

“Perincian standar mengenai kondisi kritis perlu parameter yang kuantitatif atar tidak multitafsir dan perlu dipublikasikan terbuka kepada pelaku usaha,” kata Ishak ketika dihubungi, dikutip Minggu (14/6/2026).