Logo Bloomberg Technoz

BLU Boleh Impor Migas: Buat Cadangan Penyangga dan Operasional

Sabrina Mulia Rhamadanty
09 June 2026 12:20

Depo penyimpanan minyak Pertamina di Tanjung Priok, Jakarta Utara./Bloomberg-Dimas Ardian
Depo penyimpanan minyak Pertamina di Tanjung Priok, Jakarta Utara./Bloomberg-Dimas Ardian

Bloomberg Technoz, Jakarta – Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) Muhammad Kholid Syeirazi menegaskan Badan Layanan Umum (BLU) Lemigas memiliki peran ganda dalam skema impor komoditas minyak dan gas (migas) dalam peraturan terbaru.

Untuk diketahui, Lemigas diberikan wewenang baru, yaitu dapat mengimpor komoditas migas sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2026 tentang Pengadaan Minyak Bumi, Bahan Bakar Minyak dan/atau Liquefied Petroleum Gas untuk Ketahanan Energi Nasional yang ditandatangani pada 30 April 2026. 

"Jawabannya dua-duanya. Jadi itu [BLU] mengimpor untuk cadangan penyangga energi [CPE] dan cadangan nasional, itu juga BLU," ujar Kholid saat dihubungi Bloomberg Technoz, Selasa (9/6/2026).


Kholid menambahkan impor komoditas migas melalui Lemigas khususnya untuk menjadi CPE akan menjadi pelengkap dari regulasi yang telah diterbitkan pemerintah sebelumnya.

"Kalau di perpres tentang CPE, itu kan belum dijelaskan siapa entitas yang diberikan tugas oleh pemerintah untuk melakukan impor. Hanya disebut Menteri saja, bahwa dia bisa menugaskan [menugaskan impor]. Akan tetapi, belum jelas," kata Kholid menambahkan.